Pada tanggal 13 Februari 2024, bertempat di GOR Indoor SMAN 1 Jogonalan telah dilaksanakan kegiatan In House Training dengan judul “Cegah Perundungan Di Sekolah, Mulailah Dengan Kebaikan”. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta didik kelas X dan XI serta Bapak/Ibu guru dan staff karyawan SMAN 1 Jogonalan. Dalam kegiatan ini, SMAN 1 Jogonalan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Klaten dalam memberikan pemahaman mengenai bahaya perundungan di sekolah.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Robertus Susanto, S.Pd selaku Kepala SMAN 1 Jogonalan. Kegiatan ini dibuka oleh Kak Ayu Fadhila dari LPA Klaten dan materi disampaikan oleh Kak Erry Pratama. Pada kesempatan kali ini disampaikan hak-hak yang dimiliki anak. Hak tersebut harus dihargai oleh seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali ketika mereka dilingkungan sekolah. Salah satu contoh hak yang dimiliki oleh setiap anak adalah hak mendapatkan pendidikan. Tidak hanya mendapatkan pendidikan secara formal namun juga hak mendapatkan keamanan dan kenyamanan selama menempuh pendidikan di lingkungan sekolah.
Dalam mengenyam pendidikan dilingkungan sekolah, seluruh elemen masyarakat wajib menjamin keamanan dan kenyamanan setiap individu. Pencegahan perundungan yang terjadi dilingkungan sekolah perlu dilakukan untuk menjamin hak yang dimiliki anak. Perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan. Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, perundungan fisik lisan maupun perundungan yang dapat terjadi di dunia maya.
Segenap elemen warga SMAN 1 Jogonalan berkomitmen untuk mencegah terjadi perundungan yang ada dilingkungan sekolah.