#JogsaJuara – Pada Rabu 3 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan pembagian zakat di lingkungan SMA Negeri 1 Jogonalan. Pembagian zakat merupakan penutup rangkaian kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan disatuan pendidikan SMA Negeri 1 Jogonalan yang mana merupakan kegiatan wajib bagi umat muslim. Kegiatan pembagian zakat fitrah di lingkungan SMAN 1 Jogonalan bertujuan untuk memberikan pendidikan karakter kepada peserta didik SMAN 1 Jogonalan dalam berbagi ke sesama dan menambah pahala terutama di bulan suci Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia dan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semua muslim.
Pada kesempatan kali ini, seluruh warga sekolah SMAN 1 Jogonalan yang beragama Islam telah menunaikan ibadah zakat. Penyaluran atau pembagian zakat fitrah SMAN 1 Jogonalan dilaksanakan pada Rabu, 3 April 2024 hingga Jum’at/05 April 2024 di halaman depan SMAN 1 Jogonalan. Kegiatan ini dikoordinasi oleh Bapak Robertus Susanto, S.Pd selaku Kepala SMA Negeri 1 Jogonalan, Ibu Sri Wahyuningsih, S.Pd selaku wakasek kesiswaan, Ibu Zuyyinatun Muyassaroh, S.Pd.I selaku guru pembina ROHIS, dan panitia zakat fitrah yang terdiri dari anggota OSIS dan ROHIS.
Pada tahun ini terkumpul uang zakat fitrah sebanyak Rp22.960.000 yang kemudian diperoleh beras sebanyak 1530 kg (612 sak). Beras yang terkumpul kemudian dibagikan kepada kurang lebih 325 mustahik yang terdiri dari 152 siswa-siswi dan 173 warga sekitar santuan pendidikan SMA Negeri 1 Jogonalan, dimana setiap penerima memperoleh 5 kg (2 sak) beras.
Kegiatan pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh warga SMAN 1 Jogonalan akan pentingnya Zakat Fitrah sebagai kewajiban seluruh umat Islam. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah At Taubah (60) yang artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”