Keterbukaan informasi publik di SMA Negeri 1 Jogonalan merupakan prinsip penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti bahwa SMA Negeri 1 Jogonalan memiliki kewajiban untuk menyediakan akses bagi masyarakat (termasuk siswa, orang tua, dan masyarakat umum) terhadap informasi yang mereka miliki, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan Keterbukaan informasi pada pengelolaan dana BOSP.
Keterbukaan informasi publik di SMA Negeri 1 Jogonalan didasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Tim BOSP SMA Negeri 1 Jogonalan mengupload Proses Pengadaan barang/jasa Buku Tahun 2022
dan 2023, meliputi :
1). Dokumen Perencanaan.
2). Berita Acara Negosiasi.
3). Surat Pesanan.
4). BA. Pemeriksaan/Surat Hasil Pemeriksaan.
5). Berita Acara Serah Terima.
Seluruh dokumen diatas dapat diakses melalui link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1ZBXlW73BqRNHr8xank_wm2IQ_YzuQw1G?usp=drive_link