#jogsajuara—Kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang telah usai, Kegiatan penilaian ini merupakan salah satu kegiatan yang disyaratkan oleh pemerintah, kegiatan ini dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan begitupun yang dilaksanakan di SMAN 1 Jogonalan. Sesuai dengan permendikbud no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian. Rapat pleno kelulusan dilakukan setelah seluruh kegiatan evaluasi akhir, penilaian telah usai. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang mana dalam rapat tersebut membahas tentang penentuan kelulusan bagi peserta didik kelas XII yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran dan evaluasi di SMAN 1 Jogonalan. Rapat ini dibuka oleh beliau Ibu Kepala SMAN 1 Jogonalan, Ibu Tantri Ambarsari, S.Pd., M.Eng.
Dasar hukum dari kegiatan ini adalah UU no 23 tahun 2023 yaitu tentang system pendidikan nasional
Kriteria siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SMAN 1 Jogonalan) apabila :
Jumlah seluruh siswa yang dinyatakan lulus di SMAN 1 Jogonalan yaitu :
siswa kelas XII MIPA : 143
siswa kelas XII IPS : 140
SELURUH SISWA 283 DINYATAKAN LULUS 100%